Hutang termasuk salah satu hal yang harus dihindari oleh setiap umat manusia, karena utang yang membengkak akan menyebabkan manusia itu sendiri kesusahan. Oleh karena itu, hutang perlu dihindari sedini mungkin segala bentuk jeratan hutang dapat terbebas dari kehidupan manusia. Akan tetapi bagi setiap orang yang sudah terjerat hutang, maka baginya wajib untuk melunasi hutangnya. Agama Islam sendiri mewajibkan umatnya untuk membayar hutang secepat mungkin. Disadari atau tidak semakin banyak hutang yang dimiliki seseorang, maka akan semakin terbeban pula kehidupannya, apalagi hutang yang ditanggung itu merupakan hutang dengan pihak leasing yang tiap hari akan dipaksakan kita untuk membayarnya. Bahkan kolektor leasing sering memberikan ancaman kepada nasabahnya untuk menarik jaminan jika nasabah tidak mampu membayar angsuran. Padahal, dalam aqad perjanjian yang mereka gunakan sering mengatasnamakan Islam seperti perjanjian dalam bentuk aqad dan sebagainya. Tetapi dalam pelaksanaannya tidak seperti yang ditentukan oleh Hukum Islam, maka lebih banyak memberatkan nasabah itu sendiri. Menurut pengamatan saya, aqad perjanjian secara syari'ah sering melenceng dari pelaksanaannya. Setahu saya aqad dalam perjanjian Islam selalu memberi toleransi kepada nasabah, ketika nasabah memberi tangguhan. Artinya, perjanjian Islam selalu menunggu tangguhan yang dijanjikan oleh nasabah, tanpa harus memaksa nasabah itu membayar angsurannya pada hari itu juga. Kenyataan lain menunjukkan bahwa pihak kolektor sering memaksakan nasabahnya untuk menarik jaminan demi mengejar bonus yang akan mereka terima tiap bulannya. Seharusnya, pihak leasing jangan hanya mencari keuntungan semata, tetapi harus melihat kemampuan nasabahnya dalam membayar angsuran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar